Senin, 18 November 2013

Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia

Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan untuk mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomi karena  bertujuan untuk mendapat laba serta memberi pelayanan kepada masyarakat.
Badan usaha juga memiliki berbagai jenis yang dikelompokan berdasarkan atas kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah negara.
Pengelompokan Badan Usaha Berdasarkan Kegiatan yang Dilakukan
1. Badan usaha yang bergerak di bidang ekstraktif
  • Badan usaha ini mengambil apa yang tersedia di alam. Contoh : PT Pertamina (pertambangan minyak bunyi) dan PT Bukit Asam (pertambangan batu bara)
2. Badan usaha yang bergerak di bidang agraris
  • Badan usaha ini membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan pertanian. Contoh : PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, Badan Usaha Tambak.
3. Badan usaha yang bergerak di bidang industri
  • Badan usaha ini berusaha mengubah nilai ekonomi suatu barang dengan mengubah bentuknya agar lebih bernilai. Contoh : PT Kimia Farma (memproduksi obat-obatan), PT Semen Cibinong (memprdoksi semen).
4. Badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan
  • Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya, untuk memperoleh laba. Contoh : PT Matahari.
5. Badan usaha yang bergerak di bidang jasa
  • Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menydiakan jasa kepada masyarakat. Contoh : PT Bumiputera (jasa asuransi), PT Jasa Rahadja.
Pengelompokan Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal
1. Badan Usaha Milik Negara
  • Badan usaha yang pemilik modalnya adalah negara atau pemerintah. Contohnya : PT Kereta Api, PT PLN.
2. Badan Usaha Milik Daerah
  • Badan usaha yang dimilik oleh pemerintah daerah. Umumnya ditujukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat setempat. Contoh : Bank Pembangunan Jawa Barat (Bank Jabar), Celebes Airlines (Sulawesi Selatan).
3. Badan Usaha Milik Swasta
  • Badan usaha yang pemilik modalnya adalah pihak swasta dan tujuan utamanya adalah mencari laba. Badan usaha swasta juga dibedakan lagi menjadi badan usaha swasta negeri dan badan usaha swasta asing. Badan usaha swasta negeri, pemilik modal adalah orang dalam negeri, sedangkan badan usaha asing pemilik modal adalah orang asing.
4. Badan Usaha Campuran
  • Badan usaha ini sebagian modalnya dimiliki oleh pihak swasta, sebagian lagi dimiliki oleh pihak pemerintah. Keuntungan dari perusahaan ini juga akan dibagi dua sesuai dengan proporsi kepemilikan modal.
Pengelompokan Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara
1. Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
  • Penanaman modal pada badan usaha ini dilakukan oleh masyarakat negara itu sendiri. Penanaman modal ini amat membentu pemerintah dalam membiayai pembangunan.
2. Badan Usaha Penanaman Modal Asing
  • Badan usaha milik masyarakat negara asing yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah Indonesia mengupayakan penanaman modal asing dengan tujuan memperluas lapangan kerja, memepercepat alih teknologi, dan meningkatkan ekspor.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha Dari Segi Hukum
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang tidak terpisahkan.
  • Badan Usaha Milik Negara terbagi atas 2 jenis, yaitu Badan Usaha Perseroan (Persero) dan Badan Usaha Umum (Perum).
  • Peran BUMN dalam perekonomian Indonesia adalah sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak, sebagai pelopor dalam sektor usaha yang belum diminati  swasta, pembuka lapangan kerja, penghasil devisa negara, membantu masyarakat dalam usaha kecil dan koperasi, serta pendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.
2. Badan Usaha Swasta
  • Badan Usaha Swasta tidak lain tidak bukan merupakan badan usaha yang pemilik modalnya adalah pihak swasta dan tidak ada campur tangan dari pemerintah. Tujuan dari pendirian badan usaha swasta adalah untuk mencari laba dan pengembangan modal. Selain itu bertujuan untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
  • Badan usaha juga terdiri dari beberapa jenis, yaitu Badan Usaha Perorangan dan Badan Usaha Persekutuan. Badan usaha perorangan merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh satu orang. Usaha ini umumnya tidak terlalu besar dan resiko juga relatif kecil. Sedangkan badan usaha persekutuan merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh dua orang atau lebih. Dalam badan usaha ini terdapat pembagian modal, dan usaha yang dijalankan umumnya lebih besar dari usaha perorangan. Contoh badan usaha perorangan seperti Firma, Persekutuan Komanditer (CV), dan Perseroan Terbatas (PT).
3. Koperasi
  • Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang kegiatannya berlandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kemanusiaan.
  • Jenis-jenis Koperasi antara lain Koperasi Sekolah, Koperasi Unit Desa, Koperasi Simpah Pinjam, Koperasi Konsumsi, Koperasi Produksi, dan lain sebagainya.
Berbagai jenis badan usaha di Indonesia memiliki proses, kegiatan, sarta tujuan masing-masing. Namun ada kalanya beberapa badan usaha yang bergerak di bidang yang sama bergabung dengan tujuan tertentu, yang tentunya bermaksud untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Tujuan dari penggabungan perusahaan antara lain untuk mencari keuntungan yang sama, menghindari persaingan, serta mempertahankan kualitas. Gabungan perusahaan dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. Trust / Merger
  • Penggabungan beberapa perusahaan kecil yang melebur menjadi perusahaan yang lebih besar.
  • Contoh : Bank Mandiri merupakan penggabungan dari beberapa bank, antara lain Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, dan Bank Exim.
2. Kartel
  • Gabungan beberapa badan usaha yang sejenis dengan tujuan tertentu dan bersifat sementara.
  • Kartel terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu Kartel Daerah, Kartel Produksi, Kartel Harga, Kartel Kondisi (Syarat), Kartel Pembagian Keuntungan (Pool).
3. Holding Company
  • Penggabungan badan usaha dengan badan usaha lainnya dengan cara membeli sebagian besar saham. Di mana perusahaan yang membeli saham tersebut dapat mempengaruhi badan usaha yang dibeli sahamnya dalam bidang manajemen dan keuangan. Namun secara hukum, badan usaha tersebut berdiri masing-masing.
4. Concern
  • Penggabungan badan usaha sejenis untuk mengatasi masalah perbelanjaan.
  • Contoh : Beberapa perusahaan tekstil bergabung untuk membeli pewarna dalam partai yang besar, guna mendapatkan harga yang lebih murah.
5. Joint Venture
  • Kerjasama yang dilakukan oleh pihak pemerintah/swasta dengan negara lain dalam bidang industri.
6. Production Sharing
  • Kerjasama yang dilakukan secara ekstraktif antara pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.
Adapun pendirian badan usaha memiliki beberapa fungsi, yaitu:
1. Fungsi Komersial
  • Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memperoleh keuntungan secara optimal, badan usaha harus menghasilkan produk yang bermutu dengan harga bersaing untuk memberikan kepuasan terhadap pelanggan, sehingga produk yang dihasilkan bisa dipercaya.
2. Fungsi Sosial
  • Fungsi sosial badan usaha dapat terlihat secara langsung maupun tidak langsung terhadap kehidupan sosial masyarakat. Misalnya saja dalam hal tenaga kerja. Badan usaha hendaknya memprioritaskan untuk mengambil tenaga kerja yang berasal dari lingkungan tempat badan usaha itu berdiri. Prioritas ini akan membawa keuntungan bagi kedua belah pihak, baik badan usaha tersebut maupun masyarakat sekitar, karena jumlah pengangguran pun berkurang.
  • Fungsi sosial lainnya adalah sebagai alih teknologi dan ilmu pengetahuan para pekerja. Sebuah badan usaha hendaknya membekali pekerjanya dengan keterampilan teknis sesuai bidangnya. Sehingga hasil kerja mereka bisa maksimal, dan para pekerja pun meningkat kualitas hidupnya serta tidak tertinggal dalam bidang teknologi dan ilmu pengetahuan.
  • Operasionalisasi badan usaha, khususnya perusahaan industri terkadang menghasilkan dampak negatif seperti polusi dan kerusakan lingkungan. Oleh sebab itu perusahaan harus bisa mencegah dan menekan seminimal mungkin dampak dari kerusakan lingkungan tersebut dengan pengelolaan limbah dan penataan ruang yang baik, agar tidak merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan dari masyarakat sekitar.
3. Fungsi Pembangunan Ekonomi
  • Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam bidang ekonomi. Banyak peran yang dapat dilakukan badan usaha dalam membantu pemerintah, misalnya dalam hal peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Di sisi lain pemerintah juga dapat memungut pajak dari badan usaha tersebut, yang secara teori akan dialokasikan untuk pemerataan pembangunan dan pemberian subsidi kepada rakyat kecil.
Keberadaan badan usaha dalam sistem perekonomian Indonesia amat penting. Namun tetap saja secara keseluruhan keberadaan badan usaha belum bisa mengatasi secara keseluruhan permasalahan ekonomi di Indonesia. Salah satu sebabnya adalah karena keberadaan badan usaha tidak sebading jumlahnya dengan masyaralat yang ada di Indonesia. Bila masyarakat hanya mengandalkan keberadaan badan usaha yang ada sekarang, tidak akan menyelesaikan masalah. Oleh sebab itu amat diharapkan agar generasi muda yang berpendidikan bisa membuka badan usahanya sendiri. Disamping memberikan keuntungan terhadap diri sendiri, masalah perekonomian, khususnya pengangguran pun bisa lebih ditekan demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik lagi.
Sumber
Sujanto, Alam. 2007. Pengantar Ekonomi Pelajar. Jakarta : Penerbit Erlangga,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar